Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 41 Tahun 1987

Pembagian Wilayah Republik Indonesia Menjadi 3 (Tiga) Wilayah Waktu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 1987 tentang Pembagian Wilayah Republik Indonesia Menjadi 3 (Tiga) Wilayah Waktu
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
41
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1987
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 November 1987
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Januari 1988
Sumber
Subjek
TERITORIAL INDONESIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 9838 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. KEPPRES No. 243 Tahun 1963 tentang Pembagian Wilayah Republik Indonesia Menjadi 3 Wilayah Waktu Dengan 3 Waktu Tolok

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan