Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 27 Tahun 1987

Perubahan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1984 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Dan Organisasi Badan Administrasi Kepegawaian Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 27 Tahun 1987 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1984 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Dan Organisasi Badan Administrasi Kepegawaian Negara
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
27
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1987
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Juli 1987
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
27 Juli 1987
Sumber
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 801 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 15 Tahun 1988 tentang Badan Administrasi Kepegawaian Negara
Mengubah :
  1. KEPPRES No. 11 Tahun 1984 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Dan Organisasi Badan Administrasi Kepegawaian Negara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan