Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 3. Penelitian dan Penelusuran Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 4. Tata Cara Penetapan Penghapusan; 5. Tata Cara Penghapusbukuan dan Pelaporan; 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat