remunerasi blud rsd madani provinsi sulawesi tengah
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BD.2016/NO.456
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Madani Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sumber daya manusia pengelola Badan Layanan Umum Daerah terhadap pelayanan kesehatan yang profesional kepada masyarakat untuk mencapai tujuan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa; bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sumber daya manusia pengelola pada Badan Layanan Umum Rumah Sakit Daerah Madani Provinsi Sulawesi Tengah perlu diberikan remunerasi berdasarkan besarnya tanggung jawab, beban kerja dan resiko kerja; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (1) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum Daerah, dewan pengawas, sekretaris dewan pengawas dan pegawai Badan Layanan Umum Daerah dapat diberikan remunerasi sesuai dengan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diberikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Madani Provinsi Sulawesi Tengah;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2010;
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai: 1) gaji, tunjangan, honorarium dan insentif; 2) kewajiban, larangan dan sanksi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2016.
- 7 halaman; Lampiran 4 halaman
|