Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat No. 17 Tahun 2014

STANDARDISASI KINERJA PENGATURAN, PEMBINAAN, DAN PENGELOLAAN BIOFISIK PADA KAWASAN LINDUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Standardisasi Kinerja Pengaturan, Pembinaan, dan Pengelolaan Biofisik Pada Kawasan Lindung, yang meliputi: Ketentuan Umum; Standardisasi Kinerja; Penilaian; Penghargaan dan Pembinaan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2014 tentang STANDARDISASI KINERJA PENGATURAN, PEMBINAAN, DAN PENGELOLAAN BIOFISIK PADA KAWASAN LINDUNG
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
28 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2014
Tanggal Berlaku
28 Februari 2014
Sumber
BD 2014/NO.17
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 579 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan