Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1949

Menjadi Agen Pembeli Kopra di Sumatra (28-11-1949 No. 5/Ek/WKPM)

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
31
Tahun
1949
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Menjadi Agen Pembeli Kopra di Sumatra (28-11-1949 No. 5/Ek/WKPM)
Ditetapkan Tanggal
20 Desember 1949
Diundangkan Tanggal
20 Desember 1949
Berlaku Tanggal
20 Desember 1949
Sumber
sipuu.setkab.go.id
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...