Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1949

Penghasilan Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Pusat

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
29
Tahun
1949
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penghasilan Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Pusat
Ditetapkan Tanggal
19 Desember 1949
Diundangkan Tanggal
19 Desember 1949
Berlaku Tanggal
01 Desember 1949
Sumber
sipuu.setkab.go.id
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Mencabut :

  1. PP No. 2 Tahun 1949 tentang Peraturan Sementara Tentang Penghargaan Kedudukan Anggota-Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat