Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1949
Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1949, Mengenai Sekolah Tinggi Hukum
* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.
Mengubah :
-
PP No. 73 Tahun 1948 tentang Mendirikan Sekolah Tinggi Hukum