Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1949

Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1949, Mengenai Sekolah Tinggi Hukum

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
20
Tahun
1949
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1949, Mengenai Sekolah Tinggi Hukum
Ditetapkan Tanggal
16 November 1949
Diundangkan Tanggal
16 November 1949
Berlaku Tanggal
16 November 1949
Sumber
sipuu.setkab.go.id
Tema
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Mengubah :

  1. PP No. 73 Tahun 1948 tentang Mendirikan Sekolah Tinggi Hukum