Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 12 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini berisi tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah dan bahwa guna mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian pelayanan yang Optimal, maka perlu adanya sistem Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik, transparan dan bertanggung jawab.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hilir
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bagan Siapi-api
Tanggal Penetapan
28 September 2016
Tanggal Pengundangan
28 September 2016
Tanggal Berlaku
28 September 2016
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2016 NOMOR : 12
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 634 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan