Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1949

Sumpah Jabatan Notaris

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
11
Tahun
1949
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Sumpah Jabatan Notaris
Ditetapkan Tanggal
01 Oktober 1949
Diundangkan Tanggal
01 Oktober 1949
Berlaku Tanggal
01 Oktober 1949
Sumber
sipuu.setkab.go.id
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris