1987
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 11, LN. 1987, No. 18, LL Setkab : 4 HLM
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembubaran Perusahaan Umum (Perum) Perkebunan Kapas Indonesia Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XVIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXVI, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XXVII
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 1987.
|