Peraturan Pemerintah (PP) No. 4 Tahun 1949

Uang Kehormatan, Uang Duduk, Dewan Pertimbangan Agung, Peraturan Tentang Uang Kehormatan/Uang Duduk Bagi Ketua Dan Anggota-Anggota Dewan Pertimbangan Agung

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
4
Tahun
1949
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Uang Kehormatan, Uang Duduk, Dewan Pertimbangan Agung, Peraturan Tentang Uang Kehormatan/Uang Duduk Bagi Ketua Dan Anggota-Anggota Dewan Pertimbangan Agung
Ditetapkan Tanggal
20 Agustus 1949
Diundangkan Tanggal
20 Agustus 1949
Berlaku Tanggal
01 Juli 1949
Sumber
sipuu.setkab.go.id
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...