Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1949

Hak Mengangkat dan Memberhentikan Pegawai Negeri

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
3
Tahun
1949
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Hak Mengangkat dan Memberhentikan Pegawai Negeri
Ditetapkan Tanggal
09 Agustus 1948
Diundangkan Tanggal
09 Agustus 1948
Berlaku Tanggal
09 Agustus 1948
Sumber
sipuu.setkab.go.id
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...