Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 1948

Mendirikan Sekolah Tinggi Hukum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 1948 tentang Mendirikan Sekolah Tinggi Hukum
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
73
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1948
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Desember 1948
Tanggal Pengundangan
08 Desember 1948
Tanggal Berlaku
08 Desember 1948
Sumber
kemenkumham.go.id
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1289 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PP No. 20 Tahun 1949 tentang Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1949, Mengenai Sekolah Tinggi Hukum
Mencabut :
  1. PP No. 44 Tahun 1948 tentang Mengadakan Balai Pendidikan Ahli Hukum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan