Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 1948
Mendirikan Sekolah Tinggi Hukum
* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.
Diubah dengan :
-
PP No. 20 Tahun 1949 tentang Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1949, Mengenai Sekolah Tinggi Hukum
Mencabut :
-
PP No. 44 Tahun 1948 tentang Mengadakan Balai Pendidikan Ahli Hukum