Dalam peraturan ini berisi tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara dan laporan harta kekayaan bagi Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara bertujuan untuk mewujudkam Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara yang mentaati asas-asas umum Penyelenggaraan Negara yang bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nopotisme.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat