Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 21 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Standarisasi Tambahan Penghasilan Honorarium Dan Biaya Umum Lainnya Pada Belanja Tidak Langsung Dan Belanja Langsung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini berisi tentang standarisasi tambahan penghasilan, honorarium dan biaya umum lainnya pada belanja tidak langsung dan belanja langsung di Lingkungan Pemerintah dan peninjauan kembali sehubungan dengan keadaan saat ini dan dalam rangka tertib administrasi guna kelancaran pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah maupun operasional Pemerintah Kabupaten Kampar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Standarisasi Tambahan Penghasilan Honorarium Dan Biaya Umum Lainnya Pada Belanja Tidak Langsung Dan Belanja Langsung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kampar
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bangkinang
Tanggal Penetapan
03 April 2017
Tanggal Pengundangan
03 April 2017
Tanggal Berlaku
03 April 2017
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KAMPAR TAHUN 2017 NOMOR : 21
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kampar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1716 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Kampar Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Standarisasi Tambahan Penghasilan Honorarium Dan Biaya Umum Lainnya Pada Belanja Tidak Langsung Dan Belanja Langsung

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan