Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar No. 2 Tahun 2017

Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Denpasar yang membuat: a. Laporan Realisasi Anggaran (LRA); b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL); c. Laporan Operasional (LO); d. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); e. Neraca; f. Laporan Arus Kas (LAK); g. Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK). 2. Laporan Keuangan BUMD/Perusahaan Daerah dan ikhtisar laporan Keuangan Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Denpasar Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kota Denpasar
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Denpasar
Tanggal Penetapan
21 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
21 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
21 Agustus 2017
Sumber
LD.2017/NO.2
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Denpasar
Bidang
Halaman ini telah diakses 565 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan