Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 2017

Pelaksanaan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur pedoman bagi masyarakat/ developer dan organisasi perangkat daerah terhadap pelanggan PLN dalam melaksanakan pemasangan di Kabupaten Kampar sehingga menertibkan pemasangan LPJU oleh masyarakat/ developer, organisasi perangkat daerah dan LPJU yang tidak resmi serta melakukan penghematan terhadap pemakaian energi listrik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemasangan Lampu Penerangan Jalan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kampar
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bangkinang
Tanggal Penetapan
22 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2017
Tanggal Berlaku
22 Maret 2017
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN KAMPAR TAHUN 2017 NOMOR : 12
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kampar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1945 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan