Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 49 Tahun 1991

Perlakuan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pungutan-Pungutan Lainnya Terhadap Pelaksanaan Kuasa Dan Ijin Pengusahaan Sumberdaya Panas Bumi Untuk Membangkitkan Energi/Listrik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 49 Tahun 1991 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pungutan-Pungutan Lainnya Terhadap Pelaksanaan Kuasa Dan Ijin Pengusahaan Sumberdaya Panas Bumi Untuk Membangkitkan Energi/Listrik
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
49
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1991
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 November 1991
Tanggal Pengundangan
12 November 1991
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - PERPAJAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1840 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 76 Tahun 2000 tentang Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Pembangkitan Tenaga Listrik
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 23 Tahun 1981 tentang Pajak Perseroan Dan Pajak Atas Bunga, Dividen Dan Royalty Pada Pelaksanaan Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Dan Kontrak Operasi Bersama (Joint Operation Contract) Antara Pertamina Dan Kontraktor Dalam Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan