Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 36 Tahun 1991

Tunjangan Jabatan Bagi Hakim Dan Panitera Pada Pengadilan Agama

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1991 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Hakim Dan Panitera Pada Pengadilan Agama
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
36
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1991
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 Juli 1991
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 April 1991
Sumber
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 565 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 10 Tahun 1995 tentang Tunjangan Hakim
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 17 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Hakim Pada Peradilan Agama

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan