Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 1989

Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito Dan Tabungan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1989 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito Dan Tabungan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1989
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 Desember 1989
Tanggal Pengundangan
01 Desember 1989
Tanggal Berlaku
01 Desember 1989
Sumber
LN. 1989, LL Setkab : 5 HLM
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - PERPAJAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1359 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 74 Tahun 1991 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Bank Indonesia, Sertifikat Deposito Dan Tabungan
Diubah dengan :
  1. PP No. 54 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1989 Tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito Dan Tabungan
Mencabut :
  1. PP No. 13 Tahun 1988 tentang Pajak Atas Bunga Deposito Berjangka Sertifikat Deposito Dan Tabungan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan