Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1989

Penyediaan Dan Pemanfaatan Tenaga Listrik

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
10
Tahun
1989
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Tenaga Listrik
Ditetapkan Tanggal
25 Juli 1989
Diundangkan Tanggal
25 Juli 1989
Berlaku Tanggal
25 Juli 1989
Sumber
LN. 1989, LL Setkab : 18 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. PP No. 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

Diubah dengan :

  1. PP No. 26 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 Tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Tenaga Listrik
  2. PP No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 Tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Tenaga Listrik

Mencabut :

  1. PP No. 36 Tahun 1979 tentang Pengusahaan Kelistrikan