Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, Untuk Jenis Pungutan Pajak Rokok, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Objek, Subjek dan Wajib Pajak Rokok; 3. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Masa Pajak; 4. Pemungutan dan Pembayaran; 5. Penerimaan; 6. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Rokok; 7. Bagi Hasil; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat