PERATURAN WALIKOTA KOTAMOBAGU NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KOTA KOTAMOBAGU TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.KOTA KOTAMOBAGU2017/NO.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KOTA KOTAMOBAGU TAHUN ANGGRAN 2017
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
- UU No. 4 Tahun 2007, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, PP No. 60 Tahun 2014, PP No. 97 Tahun 2016, Permenkeu No. 49 Tahun 2016, Permendagri No. 113 Tahun 2014, PermenDPDTT No. 22 Tahun 2016, Perda Kota Kotamobagu No. 12 Tahun 2016, Perwako Kotamobagu No. 61 Tahun 2016;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Penetapan Rincian Dana Desa
3. Penyaluran Dana Desa
4. Penggunaan Dana Desa
5. Pelaporan Dana Desa
6. Sanksi
7. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
- 9 Halaman
|