Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 6 Tahun 2017

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang perubahan Ketentuan ayat (2) huruf f Pasal 17 diubah dan ditambahkan 2 (dua) huruf yakni huruf g dan huruf h serta ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), ketentuan Pasal 20 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (a), ketentuan ayat (2) huruf i dan ayat (5) Pasal 22 diubah dan ditambahkan 3 (tiga) huruf yakni huruf j, huruf k dan huruf I serta ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (10).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Sangihe
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tahuna
Tanggal Penetapan
10 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2017
Tanggal Berlaku
10 Februari 2017
Sumber
BD.KAB.SANGIHE2017/NO.6
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe
Bidang
Halaman ini telah diakses 448 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan