Peraturan ini mengatur tentang perubahan Ketentuan ayat (2) huruf f Pasal 17 diubah dan ditambahkan 2 (dua) huruf yakni huruf g dan huruf h serta ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), ketentuan Pasal 20 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (a), ketentuan ayat (2) huruf i dan ayat (5) Pasal 22 diubah dan ditambahkan 3 (tiga) huruf yakni huruf j, huruf k dan huruf I serta ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (10).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat