Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1948

Peredaran Uang Dengan Perantaraan Bank.

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
34
Tahun
1948
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peredaran Uang Dengan Perantaraan Bank.
Ditetapkan Tanggal
29 September 1948
Diundangkan Tanggal
29 September 1948
Berlaku Tanggal
29 September 1948
Sumber
bphn.go.id
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. UU No. 32 Tahun 1948 tentang Peredaran Uang dengan Perantaraan Bank

Mencabut :

  1. PP No. 14 Tahun 1948 tentang Peraturan Peredaran Uang Dengan Perantaraan Bank Bank Berhubung Dengan Adanya Uang Palsu