Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 1948

Kejahatan-kejahatan dalam Keadaan Bahaya yang dapat Dihukum dengan Hukuman Mati

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
27
Tahun
1948
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kejahatan-kejahatan dalam Keadaan Bahaya yang dapat Dihukum dengan Hukuman Mati
Ditetapkan Tanggal
24 September 1948
Diundangkan Tanggal
25 September 1948
Berlaku Tanggal
25 September 1948
Sumber
kemenkumham.go.id
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...