Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2016-2021
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 31 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sumbawa Tahun 2005-2025, program pembangunan daerah dalam jangka menengah diuraikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, Undang-Undang No. 69 Tahun 1958, Undang-Undang No. 25 Tahun 2004, Undang-Undang No. 17 Tahun 2007, Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008, Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 2 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa No. 31 Tahun 2010
- Dengan Peraturan Daerah ini menetapkan RPJMD tahap ketiga dari pelaksanaan RPJP Tahun 2005-2025. RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan bagi Perangkat Daerah dalam menyusun rencana strategis dan RKPD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2016.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang bertentangan dan/atau tidak sesuai harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
- -
- 531
|