Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa No. 6 Tahun 2016

PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016-2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur megenai hal-hal sebagai berikut: Bahwa Penyertaan modal Daerah dimaksudkan untuk memperkuat struktur permodalan BUMD dan meningkatkan kapasitas usaha guna memperoleh manfaat ekonomi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi Daerah. Bahwa Penyertaan modal Daerah bertujuan untuk meningkatkan produktifitas kinerja BUMD yang efektif dan efisien sekaligus dapat memberikan kontribusi kepada peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari bagian laba yang diperoleh guna menunjang pelaksanaan pembangunan Daerah. Bentuk Penyertaan modal Daerah kepada BUMD ditetapkan dalam bentuk uang yang dianggarkan dalam APBD, serta diklasifikasikan sebagai kekayaan Daerah yang dipisahkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016-2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sumbawa
Tanggal Penetapan
26 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
26 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
26 Agustus 2016
Sumber
Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa
Bidang
Halaman ini telah diakses 635 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan