Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 6 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KUNINGAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2009 diubah sehingga berbunyi: Pemerintah Kabupaten berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan yang dilakukan oleh Bupati sesuai dengan kewenangannya. Dinas melakukan urusan Administrasi Kependudukan dengan kewajiban salah satunya meliputi: mendaftar Peristiwa Kependudukan dan mencatat Peristiwa Penting; memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap Penduduk; mencetak, menerbitkan, dan mendistribusikan Dokumen Kependudukan. Penduduk WNI dan orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun/telah kawin/pernah kawin wajib memiliki KTP-el yang berlaku secara nasional dan dibawah saat bepergian. Data Kependudukan terdiri dari data perseorangan dan/atau data agregat Penduduk. KTP-el mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah NKRI, memuat elemen data Penduduk, NIK, nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pas foto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP-el, dan tanda tangan pemiliki KTP-el. Kutipan akta pencatatan sipil terdiri atas kutipan akta: kelahiran; kematian; perkawinan; perceraian; pengakuan anak; dan pengesahan anak. Data Pribadi Penduduk yang harus dilindungi memuat: keterangan tentang cacat fisik/mental; sidik jari; iris mata; tanda tangan; dan elemen data yang merupakan aib. Dinas melakukan perekaman dan penerbitan KTP-el yang bersifat khusus dengan membentuk tim khusus yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pejabat struktural pada Dinas diangkat, diberhentikan, dan dinilai kinerjanya secara periodik oleh Menteri. Petugas Registrasi membantu dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil diangkat dan diberhentikan oleh Bupati. Setiap kelahiran wajib dilaporkan paling lambat 60 (enam puluh) hari, selanjutnya akan dicatat pada register akta kelahiran dan diterbitkan kutipan akta kelahiran setelah mendapatkan keputusan Kepala Dinas. Pengakuan anak wajib dilaporkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari dan hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama, namun belum sah menurut hukum negara. Pengesahan anak wajib dilaporkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari dan hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama dan hukum negara. Setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua RT setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari. Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya. Pendanaan penyelenggaraan program dan kegiatan Administrasi Kependudukdan dianggarkan dalam APBD dan APBN. Setiap penduduk dikenai denda apabila melampaui batas waktu pelaporan dan tidak membawa KTP saat bepergian.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KUNINGAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kuningan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kuningan
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
11 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
11 Agustus 2017
Sumber
LD 2017/6
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kuningan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1462 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan