Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penjabaran perubahan APBD Kab Kuningan TA 2016 semula sebesar Rp 2.543.352.189.856 bertambah Rp 107.531.315.559 menjadi Rp 2.650.883.505.415.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat