Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 5 Tahun 2015

PENGELOLAAN DAN PENATAAN PARKIR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan dan penataan parkir yang meliputi, antara lain : Azas, Maksud dan Tujuan; Objek dan Subjek; Penyelenggaraan Parkir; Kawasan dan Lokasi Parkir; Standarisasi Pengelolaan dan Penataan Parkir; Penyelenggaraan Parkir di Tepi Jalan Umum; Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir; Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir Swasta; Penyelenggaraan Parkir Tidak Tetap; Perizinan; Pengelolaan dan Tata Tertib Parkir; Ganti Rugi Atas Kehilangan; Juru Parkir; Penggolongan Parkir dan Jumlah Tenaga/Juru Parkir; Kewajiban Pemegang Izin; Pengguna Jasa Parkir; Pengawasan dan Pembinaan; Peran Serta Masyarakat; Larangan; Kerja Sama; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN DAN PENATAAN PARKIR
T.E.U.
Indonesia, Kota Samarinda
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
30 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
30 Oktober 2015
Sumber
Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2015 No. 05
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Samarinda
Bidang
Halaman ini telah diakses 5045 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan