Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1948

Pemberian Ijin Kepada Pedagang Untuk Menimbun Barang Penting

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
20
Tahun
1948
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Ijin Kepada Pedagang Untuk Menimbun Barang Penting
Ditetapkan Tanggal
03 September 1948
Diundangkan Tanggal
03 September 1948
Berlaku Tanggal
03 September 1948
Sumber
http://jdihn.bphn.go.id
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Diubah dengan :

  1. PP No. 69 Tahun 1948 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1948 Tentang Larangan Penimbunan Barang Penting.