Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1948

Peraturan tentang Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1947 Dari Hal Permohonan Grasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1948 tentang Peraturan tentang Mengadakan Perubahan Dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1947 Dari Hal Permohonan Grasi
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1948
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Agustus 1948
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 1948
Tanggal Berlaku
10 Agustus 1948
Sumber
kemenkumham.go.id
Subjek
HUKUM ACARA DAN PERADILAN - HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 988 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan