Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1948

Peraturan Peredaran Uang Dengan Perantaraan Bank Bank Berhubung Dengan Adanya Uang Palsu

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
14
Tahun
1948
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Peredaran Uang Dengan Perantaraan Bank Bank Berhubung Dengan Adanya Uang Palsu
Ditetapkan Tanggal
23 Juni 1948
Diundangkan Tanggal
23 Juni 1948
Berlaku Tanggal
30 Juni 1948
Sumber
kemenkumham.go.id
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. PP No. 34 Tahun 1948 tentang Peredaran Uang Dengan Perantaraan Bank.

Diubah dengan :

  1. PP No. 30 Tahun 1971 tentang Perubahan Dan Penambahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 Tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1968, No. 23)