Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1948

Pembentukan Kantor Urusan Pegawai

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
11
Tahun
1948
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembentukan Kantor Urusan Pegawai
Ditetapkan Tanggal
30 Mei 1948
Diundangkan Tanggal
31 Mei 1948
Berlaku Tanggal
Sumber
kemenkumham.go.id
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...