Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1948
Mencabut Pasal 27 Peraturan Tentang Pengangkatan dan Gaji Pegawai Negeri dan Pasal 11 Peraturan Tentang Gaji Pekerja Penduduk di Jawa. Untuk Sementara Waktu Menjalankan Lagi "Reglement Omtrent Het Verlenen Van Binnenlandsche Verloven Aan Burgerlijke Landsdienaren
* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.