Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD TA 2014 yang semula berjumlah Rp667.508.054.575,00 bertambah sejumlah Rp34.316.472.629,60 sehingga menjadi Rp701.824.527.2014,60.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat