Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kabupaten Bekasi dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 4. Susunan Organisasi 5. Kepegawaian 6. Tata Kerja 7. Pembiayaan 8. Rencana Kerja dan Anggaran 9. Teknis Penyiaran 10. Peran Serta Masyarakat 11. Pertanggungjawaban 12. Ketentuan Peralihan 13. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat