Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 20 Tahun 2015

Pedoman Pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok ini memuat tentang Ketentuan Umum; Tujuan Pelaksanaan PPG (a. memberikan pedoman bagi pelaksanaan PPG; b. memberikan kejelasan peran, tugas dan tanggung jawab para pihak serta pegawai terkait pelaksanaan PPG; dan c. meningkatkan efektifitas dan efisiensi terhadap pelaksanaan PPG); larangan bagi pegawai untuk menerima/ memberikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya; Organisasi Pelaksanaan Program Pengendalian gratifikasi yang terdiri dari a. UP-PPG; b. Sekretariat PPG; c. Pelaksana PPG SKPD /Unit Kerja; Susunan Organisasi dan keanggotaan UP-PPG; Kewajiban Penerimaan Gratifikasi oleh Pegawai; Pengawasan pelaksanaan PPG melalui kegiatan monitoring dan evaluasi serta kegiatan pengawasan lainnya; Sanksi terhadap pelanggaran PPG; ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
25 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2015
Tanggal Berlaku
03 Juli 2015
Sumber
BD No 20
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 262 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan