Materi pokok ini memuat tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dan Masa Orientasi Siswa SMP, SMA dan SMK Negeri Tahun Pelajaran 2015/2016 , Biaya Pelaksanaan, Pembentukan dan Tugas Panitia Penerimaan Peserta Didik Baru dan Masa Orientasi Siswa SMP, SMA dan SMK Negeri Tahun Pelajaran 2015/2016; Pagu Kelas . Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Bupati ini, diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pendidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat