Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 59 Tahun 2017

BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DHARMA WANITA PERSATUAN KOTA BATU TAHUN ANGGARAN 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat ketentuan mengenai Biaya Perjalanan Dinas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dharma Wanita Persatuan Kota Batu Tahun Anggaran 2017, berisi besaran uang harian perjalanan dinas di dalam kota Batu, dalam wilayah malang raya, dalam wilayah Provinsi Jawa Timur, di luar wilayah Provinsi Jawa Timur.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 59 Tahun 2017 tentang BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA DHARMA WANITA PERSATUAN KOTA BATU TAHUN ANGGARAN 2017
T.E.U.
Indonesia, Kota Batu
Nomor
59
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Batu
Tanggal Penetapan
19 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
19 Juni 2017
Tanggal Berlaku
19 Juni 2017
Sumber
BERITA DAERAH KOTA BATU TAHUN 2017 NOMOR 59/A
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 572 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan