Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Penyelenggaraan kearsipan dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Maksud, Tujuan dan Sasaran 3. Asas dan Ruang Lingkup 4. Penetapan Kebijakan Penyelenggaraan Kearsipan 5. Sumber Daya Kearsipan 6. Pembinaan Kearsipan 7. Pengelolaan Arsip 8. Kerjasama Antar Daerah 9. Pengawasan dan Evaluasi 10. Ketentuan Larangan 11. Ketentuan Sanksi 12. Ketentuan Peralihan 13. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat