Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Kerjasama Daerah, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Prinsip dan Tujuan; 3. Subjek, Objek dan Bentuk Kerjasama; 4. Tata Cara Kerjasama; 5. Tim Koordinasi Kerjasama Daerah; 6. Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 7. Hasil Kerjasama; 8. Penyelesaian Perselisihan; 9. Perubahan Kerjasama Daerah; 10. Berakhirnya Kerjasama Daerah; 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat