Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi No. 7 Tahun 2014

PEDOMAN KERJASAMA DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Kerjasama Daerah, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Prinsip dan Tujuan; 3. Subjek, Objek dan Bentuk Kerjasama; 4. Tata Cara Kerjasama; 5. Tim Koordinasi Kerjasama Daerah; 6. Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 7. Hasil Kerjasama; 8. Penyelesaian Perselisihan; 9. Perubahan Kerjasama Daerah; 10. Berakhirnya Kerjasama Daerah; 11. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2014 tentang PEDOMAN KERJASAMA DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Cimahi
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Cimahi
Tanggal Penetapan
02 April 2014
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
02 April 2015
Sumber
LD 2014/7
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cimahi
Bidang
Halaman ini telah diakses 617 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan