Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 1 Tahun 2017

IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Izin peruntukan penggunaan tanah dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Ruang Lingkup dan Tujuan 3. Peruntukan dan Penggunaan Tanah 4. Obyek dan Subyek 5. Persyaratan Izin 6. Kewenangan dan Pemberian Izin 7. Penyelenggaraan Perizinan 8. Pembinaan dan Pengawasan 9. Ketentuan Penyidikan 10. Ketentuan Pidana 11. Ketentuan Peralihan 12. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2017 tentang IZIN PERUNTUKAN PENGGUNAAN TANAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
24 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2017
Tanggal Berlaku
24 Maret 2017
Sumber
LD 2017/NO.1
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 950 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan