Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah 3. Asas Umum dan Struktur APBD 4. Penyusunan Rancangan APBD 5. Penetapan APBD 6. Pelaksanaan APBD 7. Perubahan APBD 8. Penatausahaan Keuangan Daerah 9. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 10. Pengendalian Defisit dan Penggunaan Surplus APBD 11. Kekayaan dan Kewajiban 12. Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah 13. Penyelesaian Kerugian Daerah 14. Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah 15. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat