Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Cimahi dengan sistematika berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan 3. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi 4. Susunan Organisasi dan Tata Kerja 5. Satuan tugas 6. Tata Kerja 7. Eselon dan Kepegawaian 8. Pembiayaan 9. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat