Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Penanggulangan Bencana Di Kota Banjar dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Ruang Lingkup 4. Asas, Prinsip, dan Tujuan Penanggulangan Bencana 5. Tanggung Jawab dan Wewenang 6. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana 7. Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana 8. Kerjasama 9. Hak dan Kewajiban Masyarakat 10. Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi 11. Ketentuan Peralihan 12. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat