- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Tasikmalaya dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Ruang Lingkup 4. Asas 5. Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 6. Kendaraan 7. Terminal 8. Lalu Lintas 9. Angkutan 10. Penyelenggaraan Parkir 11. Perlakuan Khusus bagi Penyandang Cacat, Manusia Usia Lanjut, Anak-Anak, Wanita Hamil dan Orang Sakit 12. Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 13. Kerjasama 14. Peran Serta Masyarakat 15. Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 16. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian 17. Pemeriksaan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 18. Sanksi Administratif 19. Penyidikan 20. Ketentuan Pidana 21. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat