Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya No. 15 Tahun 2015

Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Tasikmalaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Tasikmalaya dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Ruang Lingkup 4. Asas 5. Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 6. Kendaraan 7. Terminal 8. Lalu Lintas 9. Angkutan 10. Penyelenggaraan Parkir 11. Perlakuan Khusus bagi Penyandang Cacat, Manusia Usia Lanjut, Anak-Anak, Wanita Hamil dan Orang Sakit 12. Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 13. Kerjasama 14. Peran Serta Masyarakat 15. Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 16. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian 17. Pemeriksaan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan 18. Sanksi Administratif 19. Penyidikan 20. Ketentuan Pidana 21. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Tasikmalaya
T.E.U.
Indonesia, Kota Tasikmalaya
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tasikmalaya
Tanggal Penetapan
30 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2015
Tanggal Berlaku
30 Desember 2015
Sumber
LD 2015/173
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 1601 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan